"Di mana seharusnya saudari Nurhayati memberikan uang kepada pelaksana kegiatan anggaran," kata Fahri.
Akibat kesalahan Nurhayati, ada kerugian uang negara selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Buntut Polemik BPJS Kesehatan: Jadi Dokumen Wajib Urus SIM hingga Umrah
Saat ini aparat kepolisian sudah menetapkan Kepala Desa Citemu inisial S sebagai tersangka praktik korupsi.
"Penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," jelas Fahri.***