Ini Jerat Pasal yang Akan Diterima Bupati Langkat, Dari Korupsi, Penyiksaan, Hingga Perdagangan Manusia

- 25 Januari 2022, 11:30 WIB
Ini Jerat Pasal yang Akan Diterima Bupati Langkat, Dari Korupsi, Penyiksaan, Hingga Perdagangan Manusia
Ini Jerat Pasal yang Akan Diterima Bupati Langkat, Dari Korupsi, Penyiksaan, Hingga Perdagangan Manusia /

Pedoman Tangerang – Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin akan dihadapi jerat pasal yang berlapis atas kasus Korupsi serta diduga temuan kerangkeng di rumahnya.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam mengatakan bahwa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin akan dapat hukuman berlapis selain karena dugaan suap, juga dugaan ditemukan kerangkeng atau sel manusia di rumahnya.

“kalua memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada peradagangan orang, ya tentu saja kesus ini berbeda dengan kasus koripsinya, harus dijalani pemidanaannya. Bisa kena korupsinya, penyiksaannya, perdagangan orangnya,” ujar Choirul, Senin 24 Januari 2022.

Baca Juga: Sebanyak 40 Orang Korban Perbudakan Bupati Langkat, Dipukul dan Disiksa Hingga Lebam

Choirul mengatakan, ada sekitar 40 orang yang dikerangkeng berdasar laporan yang ia terima, lebih parah dari foto yang dilaporkan teradapat orang yang mengalami luka-luka.

Merespon akan hal itu, Komnas HAM akan mengirim tim untuk segera mengivestigasi laporan dimaksud, terlambat sedikit saja maka akan semakin banyak memakan korban kemanusiaan karena penyiksaan.

Sebelumnya, diketahui lembaga swadaya pemerhati buruh migran,
Migran CARE mendapatkan laporan adanya praktik perbudakan modern di Rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin-angin.

Baca Juga: Bupati Langkat Diduga Punya Penjara dan Lakukan Perbudakan Manusia

Terbit Rencana juga telah ditetapkan sebagai terpidana korupsi oleh KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat pada Selasa 18 Januari 2022. KPK menemukan serta menyita barang berharga berupa uanga sebesar Rp. 786 juta.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x