Buntut Polemik BPJS Kesehatan: Jadi Dokumen Wajib Urus SIM hingga Umrah

- 21 Februari 2022, 19:52 WIB
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Daftar Umroh?
Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Hingga Daftar Umroh? /blog.amartha.com/

Pedoman Tangerang - Birokrasi RI menemui wajah baru lagi. Setelah debat panjang terkait ketentuan-ketentuan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, kini masyarakat diwajibkan menggunakannya untuk sejumlah urusan lain.

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 tersebut, Jokowi meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan aturan untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dokumen wajib.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tulis Inpres tersebut.

Baca Juga: Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok OTK, Natalius Pigai: Saya Berharap Polisi Tangkap dan Ungkap Motifnya

Tak hanya itu, sejumlah birokrasi lain pun ditetapkan dengan menggunakan keanggotaan BPJS sebagai syarat dokumen wajib.

Berikut adalah regulasi baru penggunaan BPJS Kesehatan:

Umrah dan Haji

Presiden Jokowi telah memberi instruksi kepada Menteri Agama agar menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi para calon jemaah umrah dan haji.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x