Pedoman Tangerang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan mulai 1 Maret 2022, harus melampirkan BPJS kesehatan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah.
Hal itu tertuang dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
"Berdasarkan hal-hal tersebut permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis keterangan surat tersebut.
Baca Juga: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen: Sakit Hati Ngebacanya
Dalam surat tersebut dijelaskan, aturan tersebut terbit sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara biru juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, membenarkan informasi tersebut.
"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Mulai berjalan mulai 1 Maret 2022. Setiap transaksi jual beli harus melampirkan BPJS kesehatan," ujar Taufiq.
Dia mengatakan meski tak ada hubungannya, namun menurutnya ada hubungannya.