Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

- 19 Februari 2022, 17:30 WIB
BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah. /www.banksinarmas.com

Pedoman Tangerang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan kebijakan mulai 1 Maret 2022, harus melampirkan BPJS kesehatan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah.

Hal itu tertuang dalam surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

"Berdasarkan hal-hal tersebut permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” tulis keterangan surat tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen: Sakit Hati Ngebacanya

Dalam surat tersebut dijelaskan, aturan tersebut terbit sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara biru juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, membenarkan informasi tersebut.

"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Mulai berjalan mulai 1 Maret 2022. Setiap transaksi jual beli harus melampirkan BPJS kesehatan," ujar Taufiq.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu! JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Alasannya

Dia mengatakan meski tak ada hubungannya, namun menurutnya ada hubungannya.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x