Bagaimana Cara Mencairkan Dana BPJS JHT Via Online, Simak Penjelasannya

- 16 Februari 2022, 18:40 WIB
Bagaimana Cara Mencairkan Dana BPJS JHT Via Online, Simak Penjelasannya
Bagaimana Cara Mencairkan Dana BPJS JHT Via Online, Simak Penjelasannya /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

Pedoman Tangerang - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan bahwa dana Jaminan Hari Tua atau JHT baru bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia 56 tahun.

Aturan pencairan dana JHT berlaku sejak tanggal 4 Mei 2022 mendatang.

Setelah peraturan ini berlaku, peserta batu bisa mencairkan dana JHT saat memasuki umur 56 tahun.

Lalu bagaimana cara mencairkan dana JHT via online.

Untuk peserta pengguna dana BPJS JHT yang mengalami PHK atau resign dapat terlebih dulu menyiapkan berkas-berkas sebagaimana berikut.

Baca Juga: Kabar Baik! Bagi Para Lelaki Pecandu Seks, Masalah Kalian Bisa Diobati! Begini Caranya

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
-E-KTP
-Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
-Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat -Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat
-Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
-NPWP (jika ada)
-Foto Diri terbaru (tampak depan).

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu! JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Ini Alasannya

Sementara untuk peserta yang pensiun, selain memenuhi berkas yang sudah disebutkan di atas harus tertera juga surat keterangan pensiun.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah