Pedoman Tangerang - Masyarakat Indonesia wajib tahu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan dan kebijakan mengenai manfaat jaminan hari tua atau JHT.
Ida mengatakan BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker, sebagaimana dikutip dari laman jdih.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Perokok Jadi Beban Negara, Habiskan Anggaran BPJS Rp 15,6 Triliun
Baca Juga: Solusi Dapat Notif Tidak Terdaftar Saat Cek BSU, Jangan Panik Dulu Lapor BPJS Ketenagakerjaan
Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No 19 tahun 2015, tidak disebutkan pada usia berapa JHT bisa diklaim.
Disebutkan hanya yang sudah pensiun lah yang bisa mencairkan dana ini.
Pada pasal 4 dijelaskan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja.
Disisi lain Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam perubahan aturan tersebut.