Simak, Cara Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

- 3 September 2021, 11:00 WIB
Kalim JHT Gratis. Tidak usah pakai calo
Kalim JHT Gratis. Tidak usah pakai calo /jurnal gaya


Pedoman Tangerang - Program JHT yag dluncurkan oleh BPJS memiliki banyak manfaat. Untuk mencairkannya pun tak perlu ribet. Cukup datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat semua urusan terkait JHT BPJS dapat teratasi. 

Sebagaimana Pedoman Tangerang lansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id untuk anda yang ingin mencairkan JHT BPJS ketenagakerjaan, berikut ini langkahnya :

File yang harus disiapkan untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi SKD CASN Kabupaten Tangerang, Begini Lokasi, Syarat, dan Nilai Kelulusannya

1. Lakukan pendaftaran email Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. Siapkan E-KTP
3. Siapkan Kartu Keluarga
4. Siapkan Buku Tabungan
5. Siapkan Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
6. Siapkan NPWP (Bila ada)

File yang harus disiapkan untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen

1. Siapkan Kartu peserta BP JAMSOSTEK
2. Siapkan E-KTP
3. Siapkan Kartu Keluarga
4. Siapkan Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Siapkan dokumen perbankan (diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
6. Siapkan buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
7. Siapkan NPWP (Bila ada)

Baca Juga: Info Vaksinasi Gratis Kota Tangerang Selatan September 2021, Catat Lokasi dan Jam Pelayanan Disini

Langkah yang harus ditempuh apabila telah menyiapkan file :

1. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
2. Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
3. Mengisi NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
4. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis
5. Setelah verifikasi selesai, anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada halaman portal
6. Upload file yang telah disiapkan
7. Tunjukkan notifikasi yang anda dapatkan kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrian.
8. Langkah selanjutnya akan dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan tersebut sampai proses wawancara selesai.
9. Manfaat akan diterima melalui rekening yang dilampirkan.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah