Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen: Sakit Hati Ngebacanya

- 12 Februari 2022, 11:00 WIB
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen: Sakit Hati Ngebacanya
Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen: Sakit Hati Ngebacanya /Info depok

Pedoman Tangerang - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauzian merilis aturan baru pencairan dana JHT. JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," dikutip dari laman jdih.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Perokok Jadi Beban Negara, Habiskan Anggaran BPJS Rp 15,6 Triliun

Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan Kini Turun Harga, Kabar Gembira Untuk Kita Semua

Manfaat JHT itu juga termasuk bagi peserta yang berhenti bekerja yang meliputi mengundurkan diri, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Adapun, jaminan bagi pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK diberikan saat usia 56 tahun.

Pada aturan sebelumnya lewat Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Akibat aturan baru itu akun media sosial Menaker Ida Fauziyah dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diserbu netizen.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x