Memiliki BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah, Begini Penjelasan Kementerian ATR

- 19 Februari 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi - Memiliki BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah, Begini Penjelasan Kementerian ATR.
Ilustrasi - Memiliki BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah, Begini Penjelasan Kementerian ATR. /dok.foto/Divisi Humas Polri/

Pedoman Tangerang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengeluarkan kebijakan terbaru soal jual beli tanah.

Melalui surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Kartu BPJS kesehatan menjadi syarat dalam bertransaksi jual beli tanah.

Melalui surat tersebut untuk mengoptimalkan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi, membenarkan hal tersebut, ia mengatakan akan berlaku per-tanggal 1 Maret 2022.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres Nomor 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022," ucap Taufiqulhadi.

Melalui surat itu juga, dikatakan bahwa JKN sebagai mekanisme asuransi kesehatan nasional.

“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” lanjut pada surat tersebut.

Program JKN juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x