Tok, Nurhayati Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Lapor Praktik Dugaan Korupsi, Begini Alasan Polisi

- 22 Februari 2022, 11:15 WIB
Viral curhatan wanita yang jadi tersangka setelah laporkan dugaan korupsi.
Viral curhatan wanita yang jadi tersangka setelah laporkan dugaan korupsi. /Instagram.com/@terangmedia./

Pedoman Tangerang - Kapolres Cirebon Kota, Jawa Barat Fahri Siregar menetapkan saudari Nurhayati sebagai tersangka meski telah membuat aduan praktik dugaan korupsi oleh Kepala Desa Citemu.

Fahri menjelaskan, memang saudari Nurhayati tidak menikmati uang hasil korupsi Kepala Desa Citemu. Menurut aparat kepolisian saudari Nurhayati melanggar praktik atau tata kelola keuangan.

"Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini yang melanggar Pasal 66 permendagri No 20 Tahun 2018, yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan," ucap Fahri, Minggu 20 Februari 2022.

Baca Juga: Edan! Melaporkan Dugaan Korupsi Kades Cirebon, Ibu Ini malah Ditersangkakan oleh Polisi

Setelah melakukan penyidikan lebih lanjut, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.

"Ada P19 lagi dengan petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum di mana petunjuk ini dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang disebutkan bahwa agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap saudari Nurhayati dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," kata Fahri.

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menyebut bahwa Nurhayati bertindak kooperatif saat memberikan keterangan.

Baca Juga: Segera Hadir! Selain KKN Desa Penari, Film Pengabdi Setan 2 Akan Tayang Tahun 2022, Lebih Seram Dari Pertama

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada kesalahan dalam tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x