Baca Juga: Syarat Naik KRL Terbaru Hari ini, Cukup Sertifikat Vaksin Aplikasi PeduliLindungi Tanpa STRP
Lalu di era pemerintahan Presiden Soeharto, semua institusi pendidikan tersebut pada 14 Agustus 1992 berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 dilebur dan diganti namanya menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Pada era reformasi STPDN berubah namanya menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). IPDN berlokasi di Lembah Manglayang Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Tugas dan fungsi
Secara definitif Polisi Pamong Praja memang mengalami beberapa kali pergantian nama, tetapi tugas dan fungsinya tetaplah sama. Hal ini termaktub dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal 13 tertulis bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi di antaranya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang termasuk di dalamnya perlindungan masyarakat.
Sementar itu pasal 148 menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan sebagai perangkat daerah. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dapat dijadikan landasan kuat bagi eksistensi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, keberadaan kelembagaan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat telah beberapa kali mengalami perubahan baik struktur organisasi maupun Nomenklatur.
Di kemudian hari juga masih ada kemungkinan terjadinya perubahan. Namun secara substansial, tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat tidak mengalami perubahan yang berarti.
Satpol PP mempunyai tugas pokok, yakni memelihara dan menyelenggarakan ketertiban dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati.