Pedoman Tangerang - Belakangan video penyemprotan warung makan yang melanggar aturan PPKM darurat oleh Satpol PP Semarang menjadi perbincangan di media sosial.
Sebuah mobil menyemprot dengan air beberapa warung makan yang nekat menerima pengunjung dan tidak mematuhi seruan PPKM darurat.
Menanggapi hal ini pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang langsung memberikan keterangan pers yang isinya meminta agar jajarannya tak melakukan tindakan penyemprotan pada rumah makan.
Baca Juga: PKS Sampaikan 4 Prioritas yang Harus Dilakukan Kemenhan di 2022
Dalam penjelasannya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) dalam siaran persnya menjelaskan bahwa penyemprotan rumah makan yang melanggar PPKM bukan perintahnya.
Karena itu Hendi menghimbau agar Satpol PP menghentikan tindakan tersebut.
"Saya tegur Kepala Satpol PP. Masih banyak cara yang bisa dilakukan agar semua bisa ikut aturan," kata Hendi pada Selasa, 6 Juli 2021.
Baca Juga: Cara Ganti Password Wifi di Rumah untuk Seluruh Provider, Bisa Pakai HP Aja Loh
Ia menyebut tindakan tanpa koordinasi tersebut akan menjadi kontra produktif dan tidak mendapat simpati dari masyarakat.