Anggota DPR Apresiasi Rektor UI, Batalkan PP Terbaru Soal Boleh Rangkap Jabatan

- 25 Juli 2021, 16:30 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah soroti terkait statuta rektor UI.
Anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah soroti terkait statuta rektor UI. /Jurnal Soreang/Dpr.go.id

Pedoman Tangerang – Usai dirundung netizen, Rektor UI Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri dari posisi Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro dari Komisaris BRI tersebut diapresiasi oleh salah satu anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Himmatul Aliyah yang duduk di komisi X bidang pendidikan.

“Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Himma, sapaan akrabnya dalam siaran pers yang dikutip dari Parlementaria, Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: Pengamat: Tak Cukup Lepas Jabatan Komisaris, Ari Kuncoro Harus Mundur Juga dari Rektor UI

Dikatakan Himma, langkah pengunduran diri Kuncoro menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran.

Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

“Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Bank BRI

Dia melanjutkan, pada Pasal 8 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa, “Dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan".

Semua itu, lanjut Himma, dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah