Pengamat: Tak Cukup Lepas Jabatan Komisaris, Ari Kuncoro Harus Mundur Juga dari Rektor UI

- 23 Juli 2021, 14:30 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro tak cukup hanya dengan melepas jabatannya dari Komisaris BUMN, pengamat menilai ia juga harus mundur dari jabatan Rektor UI.
Rektor UI Ari Kuncoro tak cukup hanya dengan melepas jabatannya dari Komisaris BUMN, pengamat menilai ia juga harus mundur dari jabatan Rektor UI. /ui.ac.id

Pedoman Tangerang - Polemik Rektor UI berbuntut panjang usai ia melepas jabatannya sebagai Wakil Komiaaris Utama BRI akibat tekanan publik.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan mundurnya Ari Kuncoro dari Komisaris BUMN tidak disertai pengakuan salah secara tersurat.

Tersebab rangkap jabatan di UI dan BRI secara nyata sudah menyalahi Statuta UI, ia mengatakan sudah sepantasnya Ari Kuncoro juga mengundurkan diri dari jabatan rektor UI

"Tentu hal itu konsekuensi logis dari kesalahan yang dilakukannya. Apalagi Ari memimpin lembaga pendidikan yang sangat mengedepankan etika dan moral," kata Jamiluddin kemarin, 23 Juli 2021.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Bank BRI

Ari Kuncoro seharusnya memberi contoh kepada jajaran akademik kampus untuk memegang teguh etika dan moral. Bagi pelanggar etika dan moral, seperti yang sudah dilakukannya, tanpa diminta seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

Statuta UI yang baru menurut Jamiliddin harus turut dicabut dan dikembalikan ke Statuta yang lama. Pasalnya, dengan Statuta UI yang baru akan melegalkan setiap rektor UI untuk merangkap jabatan di kemudian hari.

"Kalau itu nantinya terjadi, maka sulit mengharapkan kampus akan independen. Otonomi kampus dengan sendirinya akan tergerus oleh Statuta tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Tagar #RektorUI Trending 1 di Twitter, Netizen: Rektor Langgar Aturan, Aturannya yang Minta Maaf

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah