Babak Baru Statuta UI Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan, Sosiolog: Pemerintah Ngaco!

- 21 Juli 2021, 07:45 WIB
Polemik Rektor UI merangkap jabatan memasuki babak baru. Melalui peraturan yang baru, rektor UI tak lagi dikatakan melanggar bila merangkap jabatan komisaris. Kebijakan ini pun menuai kritik sosiolog.
Polemik Rektor UI merangkap jabatan memasuki babak baru. Melalui peraturan yang baru, rektor UI tak lagi dikatakan melanggar bila merangkap jabatan komisaris. Kebijakan ini pun menuai kritik sosiolog. /Foto: ui.ac.id.

Pedoman Tangerang - Pemerintah membuat babak baru terkait polemik rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris.

Melalui restu Presiden Joko Widodo, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 menetapkan bahwa rektor UI diperbolehkan merangkap jabatan badan usaha milik pemerintah.

Sosiolog Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, tak habis pikir dengan jalan pikiran Jokowi mengubah peraturan tersebut.

Pasalnya, sejak awal Rektor UI Ari Kuncoro sudah nyata melanggar peraturan yang sebelumnya berlaku, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013. Tapi kemudian pemerintah menutupi pelanggaran tersebut dengan merevisi PP yang lama menjadi PP 75/2021.

Baca Juga: Pengamat Komunikasi Politik Nilai Respons Jokowi Soal Kritik BEM UI Sangat Normatif

“Pemerintah ngaco. Pejabat melanggar aturan, kok, aturannya yang diubah,” kata Ubedilah dalam keterangannya, Selasa, 20 Juli 2021.

Pada PP lama, tepatnya Pasal 35 menyebutkan, rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Artinya, semua jabatan struktural baik itu komisaris, direksi, maupun sekretaris perusahaan tak boleh dijabat oleh petinggi UI.

Namun peraturan tersebut berubah dalam Pasal 39 di PP yang baru, para petinggi UI yang tadi hanya tidak boleh merangkap jabatan pada posisi direksi BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta saja. Adapun komisaris tak lagi dipersoalkan dalam peraturan ini.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x