Babak Baru Statuta UI Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan, Sosiolog: Pemerintah Ngaco!

- 21 Juli 2021, 07:45 WIB
Polemik Rektor UI merangkap jabatan memasuki babak baru. Melalui peraturan yang baru, rektor UI tak lagi dikatakan melanggar bila merangkap jabatan komisaris. Kebijakan ini pun menuai kritik sosiolog.
Polemik Rektor UI merangkap jabatan memasuki babak baru. Melalui peraturan yang baru, rektor UI tak lagi dikatakan melanggar bila merangkap jabatan komisaris. Kebijakan ini pun menuai kritik sosiolog. /Foto: ui.ac.id.

“Eh, malah bukan rektor UI-nya yang melepaskan jabatan komisaris, namun justru aturannya yang diubah,” ujar pria yang akrab disapa Ubed ini.

Pemerintah, kata Ubed, telah berkontribusi besar melegalkan statuta UI menjadi PP yang yang berlawanan dengan aspirasi publik.

Baca Juga: BEM UI Adukan 9 Mahasiswa yang Jadi Tersangka, Mahfud Janji Kedepankan Restorative Justice

Rektor UI Ari Kuncoro sebelumnya dikritik lantaran merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Posisinya disorot setelah rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa UI karena unggahan di media sosial yang menjuluki Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service'.

Publik pun mengaitkan pemanggilan itu dengan posisi Ari Kuncoro di perusahaan pelat merah. Ombudsman Republik Indonesia menyatakan rangkap jabatan tersebut telah terjadi maladministrasi karena melanggar Statuta UI.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah