Berikut petikan pasal tersebut:
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
• Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
• Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
• Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.
• Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Baca Juga: Bela Aksi BEM UI, Azyumardi Azra: Kritik Mereka adalah Kekuatan Moral
Ubedilah menilai, secara administratif dan kebijakan publik, pengesahan PP Statuta UI yang baru itu aneh.
Ia menjelaskan bahwa publik mengkritik rangkap jabatan seorang rektor agar tak mengganggu konsentrasinya membenahi dan memimpin kampus. Lagi pula, statuta sudah membuat rambu-rambu akan hal itu.