Babak Baru Statuta UI Bolehkan Rektor Rangkap Jabatan, Sosiolog: Pemerintah Ngaco!

- 21 Juli 2021, 07:45 WIB
Polemik Rektor UI merangkap jabatan memasuki babak baru. Melalui peraturan yang baru, rektor UI tak lagi dikatakan melanggar bila merangkap jabatan komisaris. Kebijakan ini pun menuai kritik sosiolog.
Polemik Rektor UI merangkap jabatan memasuki babak baru. Melalui peraturan yang baru, rektor UI tak lagi dikatakan melanggar bila merangkap jabatan komisaris. Kebijakan ini pun menuai kritik sosiolog. /Foto: ui.ac.id.

Baca Juga: Viral! BEM UI Dipanggil Gegara Meme 'Jokowi The King of Lip Service', DPR: Jangan Sampai Bungkam Daya Kritis

Berikut petikan pasal tersebut:

Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:

• Pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

• Pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

• Direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

• Pengurus/anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Baca Juga: Bela Aksi BEM UI, Azyumardi Azra: Kritik Mereka adalah Kekuatan Moral

Ubedilah menilai, secara administratif dan kebijakan publik, pengesahan PP Statuta UI yang baru itu aneh.

Ia menjelaskan bahwa publik mengkritik rangkap jabatan seorang rektor agar tak mengganggu konsentrasinya membenahi dan memimpin kampus. Lagi pula, statuta sudah membuat rambu-rambu akan hal itu.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x