BEM UI Adukan 9 Mahasiswa yang Jadi Tersangka, Mahfud Janji Kedepankan Restorative Justice

- 1 Juni 2021, 08:39 WIB
Kunjungan Alumni dan BEM UI ke kantor Menkopolhukam Mahfud MD, Senin, 31 Mei 2021.
Kunjungan Alumni dan BEM UI ke kantor Menkopolhukam Mahfud MD, Senin, 31 Mei 2021. /Foto: Dok. Kemenkopolhukam./

Pedoman Tangerang - Alumni Universitas Indonesia (UI) bersama perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI mengunjungi menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di Gedung Kemenkopolhukam, Senin, 31 Mei 2021.

Agenda kedatangan mereka adalah menyampaikan aspirasi sehubungan dengan penetapan tersangka 9 mahasiswa UI dalam demonstrasi memperingari Hari Pendidikan Nasional awal Mei lalu. Salah satu yang dijadikan tersangka adalah Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura.

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum. Sebab itu, Mahfud mengatakan akan menanyakan perkembangan kasus ini kepada kepolisian.

Baca Juga: 1.271 Pegawai KPK yang Lolos TWK dilantik Siang Ini

“Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum,” kata Mahfud.

Alumni dan Mahasiswa UI telah melakukan petisi lintas angkatan dan fakultas, yang antara lain; mengajak segenap masyarakat Indonesia menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap 9 orang peserta unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional 2021.

Berikutnya secepatnya mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi, agar polisi dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai, bukan menggunakan alasan protokol kesehatan untuk membatasi hak warga negara dalam bersuara.

Baca Juga: Pria Lompat Dari Apartemen Kalibata City, Diduga Bunuh Diri

Ketua BEM UI, Leon Alvinda, mengapresiasi langkah Mahfud Mahfud yang mau menerima dan mendengarkan masukan pihaknya perihal kasus yang menimpa mahasiswa UI. Kesembilan orang tersebut tidak ada yang ditahan, namun statusnya sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah