Satpol PP Gowa Mardani si Pemukul Ibu Hamil Resmi Jadi Pengangguran

- 18 Juli 2021, 09:00 WIB
Inilah oknum satpol PP yang menganiaya pemilik warkop di Panciro, Kabupaten Gowa.
Inilah oknum satpol PP yang menganiaya pemilik warkop di Panciro, Kabupaten Gowa. /pemkab gowa/

Pedoman Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mardani Hamdan Gowa mendapat perhatian karena aksi mereka tersebar di media sosial dari mulut ke mulut. 

Ini karena Mardani Hamdan, anggota Satpol PP Kabupaten Gowa, direkam setelah menyerang wanita pemilik cafe. 

Mardani Hamdan, Satpol PP Kabupaten Gowa melakukan penyerangan terhadap pemilik cafe saat dia dan beberapa personel menyerbu untuk menghimbau pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM darurat).

Korban Satpol PP Kabupaten Gowa adalah sepasang suami istri bernama Nur Halim dan Amriana di sebuah kafe. 

Baca Juga: 'Lord Luhut' Minta Maaf karena PPKM Darurat Kurang Optimal

Setelah beberapa hari diberitakan, Bupati Gowa Adnan Prickta Iksan akhirnya memecat Mardani Hamdan dari Satpol PP. 

Dia juga mencatat bahwa keputusan pemecatan Satpol PP Mardani Hamdan masih dalam proses hukum dan uji tuntas

Pemberhentian Satpol PP yang menampar ibu hamil itu dilakukan Bupati Gowa setelah menempuh jalur hukum. 

“SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,” tulis di keterangan unggahan foto surat keputusan pemecatan. 

Baca Juga: Khasiat Bawang Putih Untuk Menyembuhkan COVID-19, Benarkah?

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah