Dalam pelaksanaanya, Satpol PP membantu pelaksanaan peraturan pemerintahan. Pada masa pandemi Covid-19, misalnya. Satpol PP membantu mendorong kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di ruang publik.
Sebagai contoh, Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian Penyebaran dan Penularan Covid19 di Kabupaten Lumajang berupaya keras agar Kabupaten Lumajang segera terbebas dari Covid-19 dengan berbagai langkah preventif dan persuasif.
Salah satunya, dengan menggelar operasi yustisi secara gencar di semua wilayah Kabupaten Lumajang, dari tingkat kabupaten hingga tingkat RT sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid19.
Satpol PP pun ikut terlibat dalam setiap kegiatan Operasi Yustisi Penegakan protokol kesehatan Covid-19, yaitu bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Dishub Kabupaten Lumajang, Kodim 0821 dan Polres Lumajang.
Petugas pun memberikan himbauan dan peringatan secara lisan kepada setiap warga yang tidak memakai masker. Sering kali, petugas membagikan masker kepada warga yang tidak membawa masker.***