Meski begitu, Jamil menerangkan, memasukan PPHN ke dalam TAP MPR, selain secara hukum tetap kuat juga dapat mengunci semua agenda tersembunyi pihak-pihak berakal bulus.
Tersebab politik yang dinamis, pihak-pihak tersebut dapat memanfaatkan celah sekecil apa pun untuk memasukan agendanya.
"Karena itu, harus ada upaya kanal politik yang dapat menyalurkan PPHN tapi sekaligus mengunci para bromocorah politik untuk melampiaskan nafsu politiknya," kata Jamil.
Baca Juga: Bamsoet Pastikan Periode Ini MPR Bakal Wujudkan PPHN
Wacana penetapan PPHN mengemuka setelah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan presiden berhak menentukan arah pembangunan selama menjabat, bukan hanya mematuhi PPHN yang dibentuk MPR.
Pada sidang Tahunan MPR medio Agustus lalu, Bamsoet juga bicara tentang amandemen UUD 1945. Menurutnya, kewenangan MPR perlu ditambah, yakni menetapkan PPHN. Penambahan itu bisa terwujud jika dimuat dalam UUD 1945, sehingga perlu adanya amendemen.***