Apa Itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Tujuan Lengkap 23 Ajukan Surat ke MK

- 20 April 2024, 11:30 WIB
Apa Itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Tujuan Lengkap 23 Ajukan Surat ke MK
Apa Itu Amicus Curiae? Ini Arti dan Tujuan Lengkap 23 Ajukan Surat ke MK /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym/aa./

Pedoman Tangerang – Pemilihan Presiden dan wakil Presiden telah selesai, dengan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo dan Gibran menjadi pemenang.

Namun, beberapa pendukung pasangan calon Presiden yang lain melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas indikasi kecurangan Pilpres 2024.

Istilah Amicus Curiae kerap kali muncul dalam persidangan, terlebih ketika dibukanya Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.

MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Banyak sekali masyarakat yang hendak menjadi Amicus Curiae, ini menjadi kedatangan Amicus Curiae terbanyak sepanjang MK menangani perkara PHPU Pilpres 2024.

Baca Juga: Airin Diusung Golkar di Pilgub Banten, Siap Hadapi Rano Karno dan Wahidin Halim

Lantas apa itu Amicus Curiae? Apakah arti dan tujuannya? Untuk informasi lengkapnya, maka simak artikel ini hingga selesai.

Apa itu Amicus Curiae?

Amicus curiae secara harfiah berasal dari Bahasa Latin yang berarti friend of court atau sahabat pengadilan.

Amicus curiae ini dikenal pertama kali dalam praktik pengadilan sejak awal abad kesembilan dalam sistem hukum Romawi Kuno dan berkembang di negara-negara dengan tradisi common law.

Amicus curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x