Pakar: PPHN Cukup Dimasukkan di TAP MPR untuk Cegah Nafsu Presiden 3 Periode

- 3 September 2021, 14:30 WIB
Pakar: PPHN Cukup Dimasukkan di TAP MPR untuk Cegah Nafsu Presiden 3 Periode
Pakar: PPHN Cukup Dimasukkan di TAP MPR untuk Cegah Nafsu Presiden 3 Periode /Foto: Istimewa

Pedoman Tangerang - Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan ketentuan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebaiknya dimasukkan ke dalam Ketetapan (TAP MPR) untuk mencegah terjadinya niat terselubung pihak-pihak yang bernafsu presiden tiga periode.

Untuk itu, PPHN tak layak dimasukkan ke dalam UUD 1945 karena upaya itu justru bakal memuluskan agenda perpanjangan masa jabatan presiden tersebut.

"Para penumpang gelap politik yang ingin memdompleng agendanya melalui amandemen UUD 1945 dengan sendirinya menjadi tertutup. Mereka yang ingin presiden tiga periode atau menambah waktu masa presiden hingga 2027 juga akan gigit jari," kata Jamil kepada Pedoman Tangerang–jaringan Pikiran Rakyat–Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Kunjungi Buton Pos, LaNyalla Singgung Amandemen ke-5 Konstitusi dan Aspal Buton

Jamil mendorong agar para pegiat pro demokrasi menolak keinginan sebagian elit politik yang memilih PPHN dimasukkan ke dalam UUD 1945.

Hal ini sejalan pula bahwa PPHN pada substansinya tak mesti diatur melalui UUD 1945.

PPHN, kata dia, hanya memuat petunjuk dari perencanaan pembangunan. Karena itu, PPHN selayaknya cukup diatur melalui TAP MPR.

"PPHN memang penting bagi suatu bangsa dan negara. Dengan adanya PPHN, suatu bangsa dan negara memiliki pedoman atau arah bagi seluruh rakyat dalam membangun," katanya.

Baca Juga: Bamsoet: Hasil Kajian PPHN Diharapkan Selesai Awal 2022 oleh Badan Pengkajian MPR RI

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x