Kunjungi Buton Pos, LaNyalla Singgung Amandemen ke-5 Konstitusi dan Aspal Buton

- 18 Juni 2021, 16:30 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Matalitti (Tengah) saat melakukan media visit mengunjungi kantor Buton Pos di Kota Baubau, Jumat, 18 Juni 2021.
Ketua DPD RI LaNyalla Matalitti (Tengah) saat melakukan media visit mengunjungi kantor Buton Pos di Kota Baubau, Jumat, 18 Juni 2021. /Foto: Dok. DPD RI.

Pedoman Tangerang - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melakukan media visit dalam kunjungan kerjanya di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. LaNyalla mengunjungi kantor Buton Pos di Jl Sipanjonga, Kota Baubau, Jumat, 18 Juni 2021.

LaNyalla yang hadir bersama Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, anggota DPD Sultra Amirul Tamim dan Andi Nirwana, disambut oleh Direktur PT Radar Buton Ramli Akhmad, Pemred Buton Pos, Irwansyah Amunu, Manager Iklan Wahyu Yulianti, Manager Sirkulasi Djumaluddin, Redaktur Pelaksana Haeruddin dan Redaktur Rudianto. Hadir juga Walikota Baubau AS Tamrin.

LaNyalla datang untuk mensosialisasikan kerja-kerja DPD. Ia juga menunjukkan kalau Ketua DPD terbuka dengan media.

"Kami sudah roadshow di 33 provinsi. Selalu mampir ke media karena ingin memberi penjelasan kepada banyak orang yang belum mengetahui apa itu tugas dan kerja yang sudah dilakukan oleh DPD," katanya.

LaNyalla juga menyinggung mengenai wacana amandemen ke-5 konstitusi. Menurutnya menjadi DPD seperti halnya DPR dipilih langsung oleh rakyat.

Namun yang jadi pertanyaan kemudian, sama-sama dipilih oleh rakyat namun ada perbedaan wewenang.

"Makanya DPD sedang menuntut agar disamakan haknya. Karena sebenarnya yang dipilih rakyat dan mewakili rakyat adalah DPD. Sementara DPR adalah representasi parpol. Namun pada perjalanannya, kenapa hanya parpol yang punya hak calonkan presiden," jelasnya.

Sebelum amandemen 1 sampai 4 UUD 1945, MPR terdiri dari DPR, utusan golongan dan utusan daerah. Setelah amandemen DPR masih ada, utusan golongan dihilangkan dan utusan daerah menjelma menjadi DPD.

"Setelah amandemen kenapa hanya DPR yang merupakan representasi parpol saja yang bisa calonkan Presiden. Sementara hak DPD yang merupakan utusan daerah hilang," ucap dia.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah