Suparji Ahmad: Ide Presiden 3 Periode Tidak Tepat karena Alasan Konstitusi dan Pandemi

- 20 Juni 2021, 21:00 WIB
Pakar Hukum Prof. Suparji Ahmad
Pakar Hukum Prof. Suparji Ahmad /Ninding Permana/Dok.pribadi

Pedoman Tangerang - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai bahwa narasi presiden 3 periode sangat tidak tepat. Apalagi ide itu digaungkan di tengah kondisi Indonesia yang tengah diterpa pandemi.

"Menyuarakan hal itu memang hak berekspresi dalam iklim demokrasi. Tapi tidak tepat jika disampaikan saat ini mengingat Indonesia sedang berupaya menangani Covid-19," katanya dalam keterangannya, Ahad 20 Juni 2021.

Ia juga menegaskan bahwa konstitusi sudah mengamanatkan presiden dibatasi dua periode. Maka, wacana presiden tiga belum memiliki legitimasi hukum positif.

Baca Juga: Mardani Ali Sera, Gagasan Presiden 3 Periode Bukti Mundurnya Demokrasi

"Dalam Pasal 9 UUD 1945 itu tegas menyatakan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Maka presiden 3 periode pada saat ini belum sesuai konstitusi," terangnya.

Karena bertabrakan dengan konstitusi, kata dia, wajar apabila masyarakat menolak wacana tersebut.

"Seruan penangkapan penggagas yang tranding di sosmed menunjukkan adanya ekspresi ketidaksetujuan dengan deklarasi itu," katanya.

Baca Juga: PKS Beberkan 3 Bahaya Ide Jabatan Presiden 3 Periode

Soal apakah bisa ditangkap karena mengkampanyekan presiden 3 periode, ia menilai perlu ada pendalaman.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah