Puji Gubernur Papua Saat Jokowi Bingung, Andi Arief: NKRI Tidak Cocok Negara Federal Lebih Sigap

- 22 Juli 2021, 11:24 WIB
Andi Arief Puji Gubernur Papua Lukas Enembe dalam Kebingungan Rezim Jokowi Menyelesaikan Covid-19
Andi Arief Puji Gubernur Papua Lukas Enembe dalam Kebingungan Rezim Jokowi Menyelesaikan Covid-19 /Kolase Twitter@ LukasEnembe dan @Jokowi

Andi juga menyarankan agar Presiden Jokowi segera membuat pernyataan yang ia contohkan dalam cuitannya yang intinya menjamin kesejahteraan rakyat saat pandemi.

“Saya, Jokowi Presiden RI. Memutuskan upaya besar dilakukan dengan "lockdown Nasional" 4 minggu. Pembangunan infrastruktur dan tidak mendesak Ibu kota baru saya tunda. Adapun 100 jt rakyat terdampakdiberikan BLT per minggu 500 ribu. Saya gak pelit sama rakyat.” Tulisnya memberi contoh.” Pungkasnya.

Baca Juga: Efek PPKM Darurat: Testing Turun, Angka Positif Tambah Tinggi

Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat dari sebelumnya berlaku sampai 20 Juli menjadi tanggal 25 Juli. Kelonggaran pembatasan berlaku mulai tanggal 26 Juli 2021.

Perubahan kebijakan PPKM Darurat ini mempertimbangkan statistik kasus selama lima hari ke depan. Pemerintah berharap ada penurunan kasus setelah memperpanjangnya lima hari.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam konferensi pers via Channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Soal Statement Rasis, Demokrat Beri Peringatan Kepada Risma

Jokowi mengatakan jika penerapan PPKM darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Pemerintah menurut dia harus mengambil kebijakan tersebut meskipun cukup berat.

“Ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masayarakat pada pengobatan di rumah sakit. Sehingga rumah sakit tidak akan collapse karena over kapasitas pasien Covid-19,” ujarnya.

Jokowi meminta agar layanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit kritis dapat terpenuhi kebutuhannya dan tidak terganggu serta terancam nyawanya selama berlangsungnya PPKM Darurat.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah