Waduh! Satu Bangunan Di Tangsel Punya 12 Sertifikat BPN, Ulah Mafia Tanahkah?

- 19 Mei 2024, 14:24 WIB
Ilustrasi mafia tanah/Pixabay/Mohamed_hassan
Ilustrasi mafia tanah/Pixabay/Mohamed_hassan /

Pedoman Tangerang - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara 579/ Pdt.G/2023/PN TNG mengungkap dugaan praktik mafia tanah penggandaan sertifikat di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Tangerang Selatan.

Pasalnya, dalam putusan di poin 4 menyebutkan bahwa 12 Sertifikat Hak Milik Pengganti yang diterbitkan oleh Tergugat XI yakni BPN Kota Tangerang Selatan pada 20 Maret 2015 adalah tidak sah, cacat hukum, serta tidak mempunyai kekuatan berlaku menurut hukum.

Ke 12 sertifikat tersebut atas nama Ny Jenny Intan Permatasari, Alexander Napoleon Firmansyah, Ponty Windhu Samodra, Yodin Rian Titan, Petradzy Marsekal Nusantara, Rama Bintang Raya Muhammad Notonegoro

Anehnya, pihak BPN sendiri saat dikonfirmasi terkait adanya 12 sertifikat ganda yang dalam poin 4 putusan 579/ Pdt.G/2023/PN TNG itu tidak diakui keberadaanya.

Bagian staf yang ikut sidang dalam perkara ini sedang tidak ada. Sedang ikut sidang lain. Tapi dari sertifikat ini, hanya terpecah 20 saja atas nama Ny Jenny dan 5 nama lainnya," papar Nikolas.

Menurutnya, kalau ada produk lain sebagai pengganti sertifikat yang disebutkan penggugat dalam perkara No 579, pihaknya mengaku tidak tahu menahu.

Kalau ditanyakan adanya 12 sertifikat yang digandakan, menurut Junus, harus ada mekanisme pelaporan ke polisi yang bisa melakukan forensik. 

Kalau kami (BPN) tidak mempunyai uji forensik untuk menyatakan bahwa 12 sertifikat itu palsu atau tidak," ujarnya.

Kalau masuk ranah pengadilan, menurutnya, kita ikuti saja. Apapun hasilnya, BPN pasti tunduk pada putusan hukum.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah