Baca Juga: Demokrat Ingatkan Pejabat Tak Sembarangan Beri Pernyataan Soal Papua
Jokowi menjelaskan, setelah dilaksanakan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021, kasus Covid-19 mulai berkurang dan jumlah tempat tidur di rumah sakit mengalami kekosongan pasien.
Pemerintah selalu memantau dan memahami dinamika yang terjadi di lapangan. Menurutnya, pemerintah juga turut mendengarkan suara-suara dari masyarakat yang terdampak akibat pelaksanaan PPKM darurat ini.
Pembukaan pembatasan secara bertahap dilakukan dari pasar tradisional yang diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah kapasitas pengunjung 50 persen.
Baca Juga: Terkena Razia PPKM Desy Ratnasari : Ajarkan Sikap Disiplin dan Taat Aturan
Sementara untuk pasar tradisional yang menjual non kebutuhan pokok, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian untuk usaha kecil, seperti pedagang kaki lima, laundry, cuci kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Semua dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB,” pungkas Jokowi.***