Hadapi Investor Nakal, PKS Minta Presiden Tegas Laksanakan UU Minerba

- 31 Januari 2023, 13:00 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Mulyanto. /Foto: pakmul.id.

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Presiden Joko Widodo tegas hadapi perusahaan tambang yang enggan membangun smelter sesuai target yang ditentukan Undang-Undang Minerba. Jakarta, MInggu, 30 Januari 2023.

Presiden jangan kalah dan mudah memaklumi berbagai alasan yang disampaikan. Sebab hal ini akan menjadi preseden buruk pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

"Presiden harus patuh pada ketentuan Undang-Undang. Bukan malah memberikan pemakluman yang bisa dijadikan pembenaran oleh perusahaan tambang untuk mengulur-ulur waktu pembangunan smelter," ujar Mulyanto.

Baca Juga: Sukses Bikin Toilet SPBU Gratis, Mulyanto: Lebih Baik Urusi Kilang Tuban Ketimbang Toilet

Ia menambahkan Undang-Undang Minerba yang berlaku sekarang dibuat melalui pembahasan yang panjang dan telah mempertimbangkan banyak hal. Sehingga tidak ada alasan bagi siapapun untuk mangkir dari isi Undang-Undang tersebut.

Terkait hilirisasi mineral tambang, Mulyanto mendesak presiden agar konsisten dan tidak coba-coba untuk melanggar lagi amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

"UU ini sudah beberapa kali direvisi, karena amanatnya tidak konsisten dijalankan Pemerintah. Investor kerap akal-akalan untuk menabrak dan meremehkan UU terkait Minerba ini.

Baca Juga: Terkait Nikel, Mulyanto Minta Pemerintah Cabut Izin PT GNI

Bahkan mereka mengumumkan secara terbuka ke publik rencana pelanggaran tersebut. Tidak takut apalagi malu. Sementara Pemerintah lemah dan ogah-ogahan menegakkan aturan tersebut," kata Wakil Ketua FPKS DPR RI ini.

Yang paling mencolok, lanjut Mulyanto, adalah hilirisasi tembaga PT. Freeport Indonesia (PTFI). Secara terbuka perusahaan ini menyatakan tidak dapat merampungkan smelter tembaganya sesuai dengan tenggat waktu tiga tahun yang diberikan UU Minerba, yakni bulan Juni tahun 2023.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x