Ada Dendam di Balik Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Dendam Itu...

- 11 Agustus 2022, 08:26 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap motif di balik pembunuhan kliennya oleh Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap motif di balik pembunuhan kliennya oleh Irjen Ferdy Sambo. /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Motif atau alasan yang melatari aksi sadis pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh atasannya, Irjen Ferdy Sambo, menjadi kabar yang paling ditunggu-tunggu publik.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pun akhirnya buka suara soal motif Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa kliennya.

Kamaruddin mengatakan, dirinya sudah mengetahui motif apa yang menjadi obsesi tersangka membunuh polisi muda asal Jambi itu. Ia lantas mengungkap bahwa ada dendam di balik tragedi malam berdarah yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

“Sudah tahu (motif), dendam itu,” ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.

Namun, Kamaruddin enggan membeberkan detail motif tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi tugas yang berwenang. Ia pun menyerahkan kepada penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkapkan detail dari motif tersebut.

“Kalau semua saya yang buka nanti apa kerja penyidik kan gitu,” ujarnya.

Sementara itu, tim khusus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan BrigadirJ, yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan KM alias Kuwat.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x