Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

- 10 Agustus 2022, 11:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. /Antara Foto


Pedoman Tangerang - Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


“Saya menetapkan bahwa tidak ada terjadi tembak menembak. Yang ada penembakan terhadap Brigadir J. Ini dilakukan Bharada E atas perintah FS,” jelas Kapolri, Selasa 9 Agustus 2022.


FS sambung Kapolri secara jelas memerintahkan Bharada E disaksikan Brigadri RR disaksikan K. Ini pun didapat dari pengakuan Bharada E.


“Setelah Bharada E menembak Brigadir J, lalu FS menembak ke dinding seolah-olah terjadi tembak menembak. Padahal tidak ada,” ungkap Kapolri.


Sementara itu kabar mengejutkan, datang dari dua pengacara Bharada E yang diancam dan diminta mundur oleh oknum yang berada di institusi Polri.


Dorongan agar dua pengacara Bharada E yakni Deolipa Yumara dan Muhammmad Burhanuddin itu terjadi tadi malam 8 Agustus 2022 saat mereka mendatangi Bareskrim Polri.


Burhanuddin mengaku, oknum tersebut salah satu petinggi Polri. Sayang Boerhanuddin enggan menyebutkan siapa sosok itu.


Burhanuddin saat mengungkap itu terkesan khawatir, bercampur panik dengan ucapan yang terlanjut disampaikannya terkait ancaman dan dimintanya dirinya mundur.


“Ketika itu disampaikan (Diminta mundur) kami gak mau, dan tetap melanjutkan, beda persoalan karena parsipal kami yang meminta,” terangnya.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x