Ada Dendam di Balik Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Dendam Itu...

- 11 Agustus 2022, 08:26 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap motif di balik pembunuhan kliennya oleh Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J mengungkap motif di balik pembunuhan kliennya oleh Irjen Ferdy Sambo. /Foto: Diolah dari Google

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah