Bharada E Cuma Suruhan, Pakar Hukum Ini Bongkar 3 Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J, Ternyata...

- 4 Agustus 2022, 12:10 WIB
Kolase foto Bharada E dan Pakar hukum Universitas Indonesia Mudzakki
Kolase foto Bharada E dan Pakar hukum Universitas Indonesia Mudzakki /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Namun, ia justru disebut bukanlah aktor utama atas tragedi baku tembak yang menewaskan polisi muda tersebut.

Hal itu dibongkar oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, yang turut buka suara terkait penetapan pemilik nama asli Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka.

Mudzakkir blak-blakan menyebut Bharada E hanyalah eksekutor lapangan yang ditumpahi tugas menghabisi nyawa Brigadir J. Tak hanya itu, ia juga mengungkap para aktor yang menjadi otak pembunuhan polisi asal Jambi itu.

"Dia (Bharada E) ada di posisi lapangan, (dalam) bahasa hukumnya dia adalah eksekutor. Yang jadi permasalahan adalah kalau dia sebagai eksekutor berarti harus ada pelaku yang lain dalam pasal 55," kata Mudzakkir kepada wartawan Kamis, 4 Agustus 2022.

Mudzakkir melanjutkan, ada beberapa kemungkinan pelaku yang mengotaki pembunuhan Brigadir J. Pertama adalah pelaku yang menyuruh melakukan pembunuhan itu tidak melakukan apa-apa, dia hanya memantau dari jauh. Kedua, pelaku itu turut serta menghabisi Brigadir J.

“Jadi mesti ada orang lain yang ketiga adalah pelaku penganjur, yang dikenal dengan otak dari kejahatan itu sendiri atau aktor intelektualnya," tuturnya.

Mudzakki kemudian mengatakan, jika penyidik hendak mengembangkan kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka Bharada E, perlu didalami status pelaku lain tersebut.

"Penyertaan dalam arti ke atas (atasan), penyertaan menyamping (rekan sepangkat), atau malah justru bawahnya yakni bisa orang lain baik sipil maupun polisi," tutupnya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP karena dianggap ada bukti melakukan pembunuhan Brigadir J sesuai laporan keluarganya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x