Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Lihat Kematian Brigadir J di TKP, Pakar Hukum: Bharada E Diperintahkan...

- 9 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Lihat Kematian Brigadir J di TKP, Pakar Hukum: Bharada E Diperintahkan...
Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Lihat Kematian Brigadir J di TKP, Pakar Hukum: Bharada E Diperintahkan... /Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo disebut berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas akibat tertembus delapan peluru di tubuhnya.

Selain Ferdy Sambo, terdapat pula Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang ketika itu masih menjabat Karopaminal Propam Polri.

Sebelumnya Ahmad Ramadhan dan Budhi Susianto menyebutkan Ferdy Sambo menjalani tes PCR saat kematian Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022, sore.

Apabila hal ini terbukti benar, maka alibi Ferdy Sambo yang mengaku sedang tes PCR di rumah pribadinya saat Brigadir J tewas bisa langsung terbantahkan.

Baca Juga: Astaga! Tim Kuasa Hukum Bharada E Bongkar Isi Perintah Atasan: Ikuti Agar...

Meski demikian, Polri masih belum mengkonfirmasi hal ini.

Menanggapi informasi tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut angkat bicara melalui kanal YouTube miliknya.

Menurut Refly Harun yang menjadi pertanyaan adalah peran Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kenapa saya katakan pembunuhan berencana, karena sekarang ini sudah ada tersangka pembunuhan berencana yang dikenakan pasal 340 KUHP yaitu Bripka RR atau Ricky Rizal," ujar Refly Harun.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x