Tak Ingin Cacat Formil, Bareskrim Polri Menunjuk Kuasa Hukum Baru Untuk Bharada E

- 7 Agustus 2022, 17:12 WIB
Tak Ingin Cacat Formil, Bareskrim Polri Menunjuk Kuasa Hukum Baru Untuk Bharada E.
Tak Ingin Cacat Formil, Bareskrim Polri Menunjuk Kuasa Hukum Baru Untuk Bharada E. /Bharada E Lepas Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana, Ketua IPW: Brigadir J Disayat Pelaku dengan Rasa/Bharada E dan Brigadir J

Pedoman Tangerang – Tak ingin kasus penembakan Brigadir J mengalami cacat formil, Bareskrim Polri menunjuk kuasa hukum baru pengganti pengacara Andreas Nahot Silitonga untuk Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E yang baru yaitu Deolipa Yumara dan Burhanuddin, semua itu dilakukan Bareskrim Polri agar kasus tersebut tidak mengalami cacat formil.

“Jadi kami adalah kuasa hukum (Bharada E) yang baru. Kuasa hukum yang sebelumnya Bapak Andreas sudah mengajukan surat pengunduran diri yang disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri yang sudah diterima,” kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam.

Deolipa mengeklaim dirinya menjadi pengacara Bharada E atas perintah langsung dari Bareskrim Polri.

Baca Juga: Setelah Lama Tak Muncul Akhirnya Putri Chandrawati Muncul dan Beri Pengakuan Tak Wajar? Cek Faktanya

“Sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan. Bareskrim tentunya tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan, sehingga kami ditunjuk secara langsung untuk bisa mendampingi saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai kuasa hukum,” kata Deolipa.

Deolipa mengaku sudah bertemu langsung dengan Bharada E guna meminta persetujuan sebagai pengacara.

“Sudah diatur kepentingan pro justicia dan penyidikan perkara ini supaya cepat berjalan. Bareskrim tentunya tidak mau ada yang cacat formil dalam melaksanakan penyidikan, sehingga kami ditunjuk secara langsung untuk bisa mendampingi saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai kuasa hukum,” kata Deolipa.

Deolipa pun mengaku sudah bertemu langsung dengan Bharada E guna meminta persetujuan sebagai pengacara.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x