RUU KUHP: Kibarkan Bendera Sobek dan Kotor Bisa Masuk Penjara

- 30 Juni 2021, 14:53 WIB
Bendera Merah Putih yang ditemukan sobek saat berkibar
Bendera Merah Putih yang ditemukan sobek saat berkibar /@infokomando/Rabu, 5 Mei 2021

Dengan pertimbangan banyak orang-orang miskin di Indonesia yang tak mampu membeli bendera baru namun mempunyai semangat nasionalisme yang tinggi.

"Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana. Padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih. Misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus," kata Faisal Rabu, 30 Juni 2021.

Fisal berharap produk hukum yang disahkan oleh DPR agar tidak memberatkan rakyat kecil, tetapi justru mengikat dan membatasi ruang gerak pejabat publik yang kerap menyeleweng dari semangat cinta tanah air.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x