Pedoman Tangerang - Melihat bendera merah putih berkibar dijalan atau rumah warga nampaknya menjadi hal biasa bagi kita.
Tak ayal, Bendera merah putih yang berkibar dan dipasang di pos keamanan warga terlihat kusam bahkan sobek karena sudah terlalu lama terpakai.
Namun kebiasaan mengibarkan bendera kusam atau rusak sebaiknya janban dilakukan lagi.
Baca Juga: DPR Dorong Kadin Rumuskan Program Penanganan Pandemi dan Pemulihannya
Pasalnya, DPR tengah merumuskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berisi pemidanaan dan denda bagi setiap orang yang mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan rusak.
RUU KUHP, tepatnya di Pasal 235 huruf b. Intinya berisi setiap orang bisa dipidana dengan pidana denda mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.
Baca Juga: Sampaikan Duka Cita, Puan Minta Pencari Korban KMP Yunice Terus Dilakukan
Berikut cuplikan RUU KUHP mengenai bendera negara:
Pasal 235