a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
Baca Juga: Pengelolaan Fiskal Tidak Sehat, Demokrat Minta Pemerintah Terbuka ke Publik
Terkait besaran denda diatur dalam Pasal 78 dan 79 berikut:
Pasal 78
(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Menanggapi hal tersebut pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP.
Baca Juga: Harga Batu Bara Melonjak, DPR Minta Menteri ESDM Perketat Pengawasan DMO