RUU KUHP: Kibarkan Bendera Sobek dan Kotor Bisa Masuk Penjara

- 30 Juni 2021, 14:53 WIB
Bendera Merah Putih yang ditemukan sobek saat berkibar
Bendera Merah Putih yang ditemukan sobek saat berkibar /@infokomando/Rabu, 5 Mei 2021

a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau

c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Pengelolaan Fiskal Tidak Sehat, Demokrat Minta Pemerintah Terbuka ke Publik

Terkait besaran denda diatur dalam Pasal 78 dan 79 berikut:

Pasal 78

(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Menanggapi hal tersebut  pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP.

Baca Juga: Harga Batu Bara Melonjak, DPR Minta Menteri ESDM Perketat Pengawasan DMO

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x