RUU KUHP: Kibarkan Bendera Sobek dan Kotor Bisa Masuk Penjara

- 30 Juni 2021, 14:53 WIB
Bendera Merah Putih yang ditemukan sobek saat berkibar
Bendera Merah Putih yang ditemukan sobek saat berkibar /@infokomando/Rabu, 5 Mei 2021

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau

d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Baca Juga: Warga Balaraja Tangerang Dihebohkan Dengan Tertukarnya Jenazah Covid-19

Pasal 236

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 237

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x