RUU KUHP: Kibarkan Bendera Sobek dan Kotor Bisa Masuk Penjara

- 30 Juni 2021, 14:53 WIB
Bendera Merah Putih yang ditemukan sobek saat berkibar
Bendera Merah Putih yang ditemukan sobek saat berkibar /@infokomando/Rabu, 5 Mei 2021

Pedoman Tangerang - Melihat bendera merah putih berkibar dijalan atau rumah warga nampaknya menjadi hal biasa bagi kita.

Tak ayal, Bendera merah putih yang berkibar dan dipasang di pos keamanan warga terlihat kusam bahkan sobek karena sudah terlalu lama terpakai.

Namun kebiasaan mengibarkan bendera kusam atau rusak sebaiknya janban dilakukan lagi. 

Baca Juga: DPR Dorong Kadin Rumuskan Program Penanganan Pandemi dan Pemulihannya

Pasalnya, DPR tengah merumuskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berisi pemidanaan dan denda bagi setiap orang yang mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan rusak.

RUU KUHP, tepatnya di Pasal 235 huruf b. Intinya berisi setiap orang bisa dipidana dengan pidana denda mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita, Puan Minta Pencari Korban KMP Yunice Terus Dilakukan

Berikut cuplikan RUU KUHP mengenai bendera negara:

Pasal 235

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau

d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

Baca Juga: Warga Balaraja Tangerang Dihebohkan Dengan Tertukarnya Jenazah Covid-19

Pasal 236

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Pasal 237

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

b. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau

c. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.

Baca Juga: Pengelolaan Fiskal Tidak Sehat, Demokrat Minta Pemerintah Terbuka ke Publik

Terkait besaran denda diatur dalam Pasal 78 dan 79 berikut:

Pasal 78

(1) Pidana denda merupakan sejumlah uang yang wajib dibayar oleh terpidana berdasarkan putusan pengadilan.

(2) Jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Menanggapi hal tersebut  pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta, Faisal Santiago, mengatakan pasal penodaan terhadap bendera negara, khususnya mengibarkan bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, sebaiknya tidak perlu ada di dalam RUU KUHP.

Baca Juga: Harga Batu Bara Melonjak, DPR Minta Menteri ESDM Perketat Pengawasan DMO

Dengan pertimbangan banyak orang-orang miskin di Indonesia yang tak mampu membeli bendera baru namun mempunyai semangat nasionalisme yang tinggi.

"Bisa dibayangkan seseorang karena ketidakmampuan membeli bendera baru apakah harus dipidana. Padahal yang bersangkutan sangat ingin mengibarkan bendera Merah Putih. Misalnya pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus," kata Faisal Rabu, 30 Juni 2021.

Fisal berharap produk hukum yang disahkan oleh DPR agar tidak memberatkan rakyat kecil, tetapi justru mengikat dan membatasi ruang gerak pejabat publik yang kerap menyeleweng dari semangat cinta tanah air.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x