Mahfud MD: Hak Angket DPR Tak Bisa Batalkan Pemilu, Bisa Jatuhkan Sanksi ke Presiden Benarkah?

- 26 Februari 2024, 16:27 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ungkap bahwa hak angket sangat boleh dilakukan oleh DPR RI
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ungkap bahwa hak angket sangat boleh dilakukan oleh DPR RI /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

Baca Juga: 10 Tips Jitu Menjaga Jiwa Sehat Pasca Gemuruh Politik: Hindari Stres Pasca Pemilu 2024

Dalam menggulirkan hak angket, NasDem berharap adanya sikap saling menghormati, saling menghargai, dan kesederajatan antara pihak-pihak yang terlibat.

Baca Juga: 10 Tips Ampuh Mengatasi Mendengkur Saat Tidur

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Arema vs Persija Jakarta, Nonton Gratis Antibuffering Klik Di Sini

Baca Juga: Lowongan Kerja Perumda Air Minum Jaya Untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya Disini

Untuk mendapatkan Informasi Lainnya Dari Pedoman Tangerang kamu bisa klik Dibawah ini.***

 

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah