Mahfud MD: Hak Angket DPR Tak Bisa Batalkan Pemilu, Bisa Jatuhkan Sanksi ke Presiden Benarkah?

- 26 Februari 2024, 16:27 WIB
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ungkap bahwa hak angket sangat boleh dilakukan oleh DPR RI
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD ungkap bahwa hak angket sangat boleh dilakukan oleh DPR RI /Narda Margaretha Sinambela/ANTARA

Pedoman Tangerang - Mahfud MD: Hak Angket DPR Tak Bisa Batalkan Pemilu, Bisa Jatuhkan Sanksi ke Presiden Benarkah?

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD kembali membahas soal hak angket, menegaskan bahwa hak angket tidak dapat membatalkan hasil Pemilu 2024, tetapi dapat menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden.

Oleh karena itu, hak angket dapat menjadi salah satu cara untuk menghadapi kekisruhan Pemilu 2024.

Menurutnya, minimal ada dua jalur resmi, yaitu jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi yang dapat membatalkan hasil pemilu jika terdapat bukti yang cukup, dan jalur politik melalui Angket di DPR yang dapat menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya. (Sumber: X @mohmahfudmd, Senin, 26 Februari 2024).

Jalur hukum bisa ditempuh oleh paslon yang arenanya adalah MK. Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR.

Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah mereka yang mengatakan bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa ia hanya bisa menempuh jalur hukum. Dia tidak bisa menempuh jalur politik karena tidak tercatat sebagai anggota partai politik.

Saya paslon, tak bisa menempuh jalur politik. Namun, masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol," ucapnya melanjutkan.

Dalam cuitannya yang lain, Mahfud MD pun menegaskan bahwa bernegara itu harus dilakukan dengan cara yang sportif.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x