• Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
• Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)
Penetapan Hasil Pemilu:
Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
b. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
Baca Juga: Jika Lolos Jadi DPD Jabar, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng
Pengucapan Sumpah/Janji
• Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024
• Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
• Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.