Jika Lolos Jadi DPD Jabar, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng

- 17 Februari 2024, 09:00 WIB
Jika Lolos Jadi DPD Jabar, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng
Jika Lolos Jadi DPD Jabar, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng /

Pedoman Tangerang – Baru-baru ini nama Komeng menjadi viral setelah dirinya mencalonkan sebagai anggota DPD Jabar pada Pemilu 2024.

Pelawak legendaris Indonesia yang bernama lengkap Alfiansyah atau Komeng, turut serta bertarung dalam Pemilu 2024. Ia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar).

Foto Komeng pada surat suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Jawa Barat menjadi viral di media sosial selama pemungutan suara kemarin.

Netizen kemudian berbondong-bondong memberikan doa untuk Komeng setelah data menunjukkan bahwa ia unggul secara signifikan dalam hasil sementara real count KPU.

Baca Juga: Bingung Cek Hasil Perolehan Pemilu 2024: Begini Cara Cek Quick Count Ada Di Sini

Per 15 Februari 2024 pukul 08.00 WIB, Komeng memimpin perolehan suara pemilihan DPD di Jawa Barat. Dirinya meraih lebih dari 8 persen suara berdasarkan 31,68 persen hasil penghitungan yang sudah masuk ke sistem real-count KPU.

Kehebohan ini pun memantik pertanyaan berapa gaji dan tunjangan yang akan didapat Komeng jika diterima sebagai DPD RI Dapil Jawa Barat? Berikut perkiraannya.

Penentuan besaran gaji DPD RI mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 soal hak keuangan dan administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD beserta janda atau duda mereka. PP tersebut menjelaskan bahwa hak keuangan dan administratif yang dimiliki oleh anggota DPD sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Prabowo - Gibran Unggul, Qodari Sebut PDIP Bisa Menjadi Oposisi yang Ideal

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah