Pedoman Tangerang - Calon wakil presiden nomor urut 3 dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengungkapkan MK pernah membatalkan hasil pemilu yang dinyatakan curang.
Hal ini, Mahfud, membuktikan bahwa pihak yang mengalami kekalahan dalam pemilu dan mengajukan gugatan terkait kecurangan tidak selalu kalah dalam proses persidangan di MK.
Mahfud menjelaskan bahwa saat dirinya menjabat sebagai ketua MK, MK pernah mengeluarkan putusan yang membatalkan hasil pemilu dengan melakukan pemilihan ulang atau pembatalan penuh.
"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Februari 2024.
Mahfud juga mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya yang menyebutkan bahwa pihak yang kalah selalu menuduh pemilu curang.
Ia mengakui bahwa kecurangan dalam pemilu memang sering terjadi dan dalam persidangan, pembuktian kecurangan tersebut seringkali tidak cukup.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa tidak selalu pihak yang mengajukan gugatan terkait kecurangan pemilu akan kalah dalam persidangan.
Mahfud juga menyebutkan beberapa putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilihan ulang.
Contohnya adalah kasus Pilkada Provinsi Jawa Timur tahun 2008, di mana Khofifah Indar Parawansa awalnya dinyatakan kalah namun kemudian dibatalkan oleh MK dan pemilihan ulang diadakan.