"Selain itu, sosok yang pernah dipidana sebaiknya tidak layak menjadi ketua otorita IKN. Sebab, sosok seperti ini tak memenuhi akuntabilitas sehingga rentan kontroversial," ujar Jamil.
Dia mengimbuhkan, meski penentuan kepala otorita IKN hak prerogatif presiden, namun sebaiknya dipilih yang memiliki kapasitas menteri yang memenuhi minimal lima kriteria.
"Dengan begitu, kepala otorita dapat mengelola IKN dengan optimal dan tanpa menimbulkan kontroversial," kata Jamil.***