Pengamat: Kriteria Kepala Otorita IKN Bukan Orang Pernah Dipidana

- 23 Januari 2022, 13:00 WIB
Kolase calon kepala otorita IKN: Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas.
Kolase calon kepala otorita IKN: Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tumiyana, dan Abdullah Azwar Anas. /Foto: Nomor Satu Kaltim

"Selain itu, sosok yang pernah dipidana sebaiknya tidak layak menjadi ketua otorita IKN. Sebab, sosok seperti ini tak memenuhi akuntabilitas sehingga rentan kontroversial," ujar Jamil.

Dia mengimbuhkan, meski penentuan kepala otorita IKN hak prerogatif presiden, namun sebaiknya dipilih yang memiliki kapasitas menteri yang memenuhi minimal lima kriteria.

"Dengan begitu, kepala otorita dapat mengelola IKN dengan optimal dan tanpa menimbulkan kontroversial," kata Jamil.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah