RUU IKN Disahkan Menjadi UU, PKS Nilai Pemindahan Ibu Kota Membebankan Keuangan Negara

- 18 Januari 2022, 18:30 WIB
 Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin
Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin /DPR RI

Pedoman Tangerang - Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi UU.

Dengan ini, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur akan segera dilaksanakan.

Hal itu dipersetujui dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 yang digelar di Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.

"Saya ingin menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca Juga: Fadli Zon Usulkan 'Jokowi' Jadi Nama Ibu Kota Baru Ketimbang Nusantara

"Setuju," para anggota dewan dari setiap fraksi menjawab.

Seusai ketuk palu, Fraksi PKS tidak menyetujui hasil pembahasan RUU IKN. PKS beralasan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan membebankan keuangan negara ditengah masa sulit akibat pandemi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Fraksi PKS Hamid Noor Yasin saat interupsi.

"Saat ini kondisi ekonomi negeri kita masih dalam keadaan sulit dan belum pulih, masyarakat dan bangsa kita masih berjuang melawan COVID 19, krisis yang terjadi mengakibatkan banyak rakyat kita kehilangan pekerjaan dan angka kemiskinan bertambah," ujar Hamid Noor Yasin.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x