Pemerintah Segera Mencabut Larangan Ekspor Batu Bara

- 15 Januari 2022, 15:19 WIB
Indonesia kembali membuka ekspor batu bara.
Indonesia kembali membuka ekspor batu bara. /Antara

Pedoman Tangerang – Beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor batu bara untuk menjamin suplay dalam negeri untuk bahan baku pembangkit tenaga listrik.

Namun setelah melakukan beberapa pertimbangan, pemerintah berencana untuk mencabut larangan ekspor tersebut.

Menyusuli pencabutan larangan ekspor batubara secara bertahap oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang telah mendapatkan keterangan memenuhi syarat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan ekspor batubara.

Baca Juga: Link Video Belatung Viral di Tiktok dan Twitter 2 Menit 23 Detik, Banyak Dicari, Isinya Apa?

Pencabutan larangan penerbitan SPB tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/1/7/DA-2022 tanggal 14 Januari 2022 perihal Pencabutan Larangan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang didasari pada hasil Rapat Koordinasi antar Menteri tentang Pasokan Batubara PLN dan surat dari Kementerian ESDM.

“Kami telah menginformasikan kepada seluruh Syahbandar untuk kembali menerbitkan SPB kepada kapal batubara yang telah memenuhi persyaratan dari Kementerian ESDM,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt. Mugen S. Sartoto di Jakarta, Jumat, Jumat, 14 Januari 2022.

Capt. Mugen menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah mencabut sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri khususnya atas 18 kapal bermuatan batubara dari pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi yang telah memenuhi DMO (Domestic Market Obligation) tahun 2021 sebesar 100% atau lebih.

Baca Juga: Video Belatung Viral di Tiktok dan Trending Twitter, Isinya Bikin Penasaran, Apa?

“Menindaklanjuti hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut akan kembali menerbitkan SPB terhadap 18 kapal pengangkut batubara tersebut,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah