Pengamat: Layaknya Kerajaan, Pemindahan IKN adalah Keinginan Elite Negeri

- 11 Desember 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi Presiden Joko Widodo dan para elite negeri.
Ilustrasi Presiden Joko Widodo dan para elite negeri. /Foto: Antara

Pedoman Tangerang - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menargetkan RUU tersebut disahkan menjadi UU pada awal 2022.

Doli menegaskan, pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR sepakat dibutuhkan pemindahan IKN.

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan kesepakatan pemerintah dan mayoritas fraksi di DPR itu menguatkan dugaan, bah pemindahan IKN untuk mengakomodir kepentingan elit daripada rakyat.

"Elit yang dimaksud disini adalah eksekutif dan dan partai pendukung pemerintah," kata Jamil kepada Pedoman Tangerang–jaringan Pikiran Rakyat–Sabtu, 11 Desember 2021.

Baca Juga: PKS: Jumlah 56 Anggota Pansus RUU IKN Langgar Peraturan DPR 1/2020

Jamil mengatakan mayoritas fraksi di DPR yang mendukung pemindahan IKN itu juga berasal dari partai pendukung pemerintah.

Menurutnya, fraksi di DPR ini akan dijadikan stempel untuk memuluskan keinginan para elit tersebut dengan target selesai awal 2022.

"RUU IKN inisiatif dari eksekutif. Hal ini mengindikasikan pemindahan IKN memang lebih dominan keinginan pemimpin (elit) daripada rakyat," katanya.

Pemindahan IKN semakin elitis karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan lokasi IKN baru.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah