PKS: Jumlah 56 Anggota Pansus RUU IKN Langgar Peraturan DPR 1/2020

- 9 Desember 2021, 14:00 WIB
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama. /Foto: dpr.go.id.

Pedoman Tangerang - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyoroti pembentukan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama, menyebut jumlah anggota yang ditetapkan dalam pansus itu melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.

"Jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib," kata Suryadi kepada Pedoman Tangerang–jaringan Pikiran Rakyat–Kamis, 9 Desember 2021.

Dalam Pasal 104 peraturan tersebut, jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat
paripurna DPR paling banyak 30 orang. Sementara, dalam rapat Paripurna Selasa, 7 Desember 2021 lalu DPR menyepakati jumlah anggota pansus RUU IKN sebanyak 56 orang. Hampir dua kali lipat dari jumlah maksimal yang diatur dalam tata tertib.

Baca Juga: Pembangunan Ibukota Baru Terus Digenjot, DPR Terima Surat Presiden

Susunan komposisi keanggotaan Pansus RUU IKN diisi berdasarkan pertimbangan dan pemerataan anggota tiap fraksi.

Untuk Fraksi PDIP 12 orang, Fraksi Golkar delapan orang, Fraksi Gerindra delapan orang, Fraksi NasDem enam orang.

Kemudian Fraksi PKB enam orang, Fraksi Demokrat lima orang, Fraksi PKS lima orang, Fraksi PAN empat orang, dan Fraksi PPP dua orang.

Suryadi yang merupakan salah satu anggota pansus mewakili PKS mengatakan, jumlah anggota pansus yang melebihi ketentuan menunjukkan proses pembahasan RUU IKN terkesan terburu-buru.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah